TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merombak jajaran pengurus Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta.
Perombakan itu akan dilakukan seiring dengan berubahnya nama Bazis DKI menjadi BAZNAS DKI (d/h Bazis DKI) untuk melegalkan statusnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca: Ini Alasan Baznas Sebut Bazis DKI Ilegal
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, penunjukan para pengurus Baznas DKI itu nantinya akan dilakukan oleh BAZNAS dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Gubernur DKI harus membentuk panitia seleksi dan siapa saja yang boleh mendaftar untuk menjadi anggota komisioner sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bambang usai rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait legalisasi status Bazis DKI Jakarta di Kantor BAZNAS, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Bazis Dipersoalkan, Sandiaga Uno Ajukan Dua Opsi ke Baznas
Hasil seleksi komisioner Baznas DKI Jakarta itu nantinya akan dipertimbangkan oleh BAZNAS. "Kemudian nanti akan dipilih oleh Gubernur," kata Bambang.
Selain itu, dalam kepengurusan Baznas DKI nantinya juga akan dibentuk sekretariat yang terdiri dari pegawai negeri sipil. Sekretariat tersebut nantinya akan mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan oleh Pemprov DKI kepada Bazis DKI.
Baca: Lurah Ciganjur Ditarget Himpun Zakat Rp 94,5 Juta Oleh Bazis DKI
Perubahan Bazis DKI menjadi Baznas DKI itu, kata Bambang, akan disertai masa transisi selama tiga bulan. Untuk mempermudah masa transisi, telah dibentuk pula tim transisi yang diketuai Mundir Suprapta dari BAZNAS dan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto.