TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat siap membuka tempat penitipan kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya mudik Lebaran 2018. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan sekitar 100 sepeda motor mampu ditampung di kantor Polres Jakarta Pusat.
"Bisa seratusan motor dititipkan selama mudik," kata Roma saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Juni 2018.
Menurut Roma, masyarakat dapat menitipkan sepeda motornya selagi mudik Lebaran 2018.
Baca: Angkutan Barang Dilarang Lewat Bogor Selama Mudik, Ini Sanksinya
Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Anggun Cahyono juga siap menerima permintaan titipan sepeda motor warga setempat. Namun dia tak tahu daya tampung tempat parkir Polres Gambir.
"Prinsipnya siap disesuaikan dengan kapasitas kantor yang ada," ujar Anggun.
Baca: Mobil Dinas di Bekasi Boleh Dipakai Mudik, Ini Sebabnya
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, warga yang mudik diperbolehkan menitipkan kendaraannya di kantor polisi selama kapasitas mencukupi.
Semua kantor polisi, baik Polres maupun Polsek di lingkungan Polda Metro Jaya, akan membuka tempat penitipan kendaraan secara gratis, tapi ada syaratnya.
Baca: Mudik 2018, Polres Bekasi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Warga DKI yang hendak mudik dan menaruh sepeda motor di penitipan kendaraan Polres dan Polsek harus menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan kendaraan motornya. "Tapi kendaraan tidak bisa dititipkan di Polda Metro Jaya karena lahannya kami gunakan," ujar Argo.