TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, WAR, pelaku pencabulan di salah satu sekolah dasar negeri di Depok, telah mencabuli 13 siswa di bawah umur.
Artinya, jumlah korban pencabulan bertambah sembilan orang. Sebab, sehari sebelumnya, Polres Depok merilis jumlah korban berjumlah empat orang. "Kemarin sudah kita lakukan penangkapan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polres," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Depok menetapkan guru honorer bahasa Inggris berinisial WAR sebagai tersangka pencabulan empat siswa sekolah di Depok. Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto berujar pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 mengenai pencabulan, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan ini mencuat setelah empat korban WAR melapor ke polisi dan telah dimintai keterangan serta visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat korban itu menyebutkan pencabulan terjadi antara 2017 dan 2018.
Menurut Argo, polisi masih mendalami sejak kapan pelaku berbuat cabul. Adapun pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti ruangan kelas dan perpustakaan, saat situasi sepi. “Pas sepi. Bisa saat bubaran sekolah," ujarnya.
Hingga saat ini, baru empat korban pencabulan melaporkan tindakan pelaku. Argo mengutarakan Polres Depok telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait dengan kasus tersebut.