TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus narkoba Fachri Albar ditunda hingga tiga pekan ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 28 Juni 2018.
Hakim anggota Alandi Triyogo memutuskan persidangan aktor film itu harus ditunda karena force majeure. Sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, berhalangan hadir.
Baca: Fachri Albar Pakai Dumolid dan Narkoba, Polisi Cari Dokternya
“Agenda hari ini adalah pembacaan pleioi dari kami, namun ada force majeure karena salah satu anggota keluarga ketua majelis hakim ada yang meninggal dunia,” kata Hadi Sukrisno, tim pengacara Fachri.
Fachri Albar duduk di samping istrinya, Renata Kusmanto, saat menunggu skors persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Hakim sempat menegur Fachri yang memakai rompi tahanan karena dalam surat dakwaan tertulis ia tidak ditahan melainkan direhabilitasi. TEMPO/Nurdiansah
Menurut Hadi, isi pledoi yang semula akan dibacakan hari ini sebetulnya juga belum rampung. Tetapi intinya tim kuasa hukum meminta agar keterangan saksi dan dokter sama. ”Kita minta supaya keterangan saksi dengan keterangan dokter itu sama,” katanya.
Baca: Fachri Albar Kenal Narkoba Sejak 2015, Ini yang Pernah Digunakan
Menurut Hadi, bila ada force majeure, sidang memang diperbolehkan secara hukum untuk ditunda. Apalagi dalam perkara pidana, majelis hakim harus lengkap.
Pada sidang 5 Juni 2018, Fachri Albar dituntut menjalani rehabilitasi sembilan bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RKO) Cibubur karena kepemilikan narkoba berupa sabu, ganja dan dumolid.