Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Ogah Jelaskan Perkembangan Dugaan Pornografi Rizieq Shihab

Editor

Ali Anwar

image-gnews
 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono ogah mengomentari perkembangan kasus pornografi Rizieq Shihab dengan seorang wanita, yang diduga Firza Husein.

Argo mempersilakan awak media menanyakan kasus Rizieq ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Sekarang di Mabes Polri, ya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Juni 2018.

Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kabar itu datang dari pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Rabu, 6 Juni 2018.

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah beredar percakapan seseorang via WhatsApp, yang diduga sebagai Rizieq, dengan seorang wanita bernama Firza Husein bermateri pornografi.

Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Argo kembali melempar persoalan Rizieq ke Mabes Polri. Padahal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kejadian Polres saja kamu tanya saya. Kejadian di Polda boleh ke Mabes, kan? Boleh," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengisyaratkan kabar SP3 itu bisa saja benar. "Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.

Penyidik, kata Iqbal, masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari orang yang mengunggah obrolan diduga mesum yang melibatkan Rizieq dan Firza itu.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia berada di sana sejak belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei 2017. Polisi pun mengklaim masih menunggu kepulangan Rizieq untuk kelanjutan proses penyidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Rizieq Kembali Diperiksa Polda Jawa Barat
Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

30 Desember 2020

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab kini kemungkinan dibuka kembali setelah PN Jakarta Selatan membatalkan SP3 kepolisian.


Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

29 Desember 2020

Kuasa hukum pemohon praperadilan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq Shihab, Aby Febrianto Dunggio ditemui di Polda Metto Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

Pemohon praperadilan untuk mencabut SP3 kasus Rizieq Shihab, Jefri Azhar menilai kasus chat pimpinan FPI itu bisa dilanjutkan lagi.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.


Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.