TEMPO.CO, Bogor – RF, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Grace Gabriella Bimusu, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat 8 Juni 2018. RF terbukti membunuh Grace, yang baru berusia 5 tahun, dan memasukkan mayatnya ke dalam karung.
Mayat Grace, yang masih tetangga pelaku, dibuang ke kebun kosong tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.
Baca: Tersangka Pembunuhan Grace Ditangkap, Polisi: Butuh Berhati-hati
Sebelum ditemukan tewas, pada Senin 30 April 2018, Grace sempat menghilang dari rumahnya setelah membeli es krim di sebuah warung dekat rumahnya.
“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kedua, pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua, Tira Tirtona saat membacakan amar putusan di PN Cibinong, Jumat 8 Juni 2018.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Grace Gabriela
Selain divonis 10 tahun penjara, hakim memutuskan RF juga harus menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan.
Penjatuhan hukuman tersebut, lanjut Tirta, didasari setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, memperhatikan surat bukti dan barang bukti, serta mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.
“Pada pokoknya menyatakan RF dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya, sesuai dengan tuntutan JPU,” lanjut Tira.
Baca: Kronologi Pembunuhan Grace Gabriela Bimusu
Tira menyatakan, dalam pertimbangannya majelis hakim mendapatkan dakwaan yang disusun secara alternatif kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diantaranya adalah pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo uu 11 tahun 2012.
Baca: Ibu Pelaku Pembunuhan Berubah Sikap, Keluarga Grace Curiga
“Berdasarkan fakta fakta yang diperoleh di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terbukti dan terpenuhi secara sepenuhnya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut,” lanjut Tira soal kasus pembunuhan anak itu.