Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun Penjara

image-gnews
Lokasi penemuan mayat Grace Gabriella Bimusu, 6 tahun yang terbungkus dalam karung beras di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Bogor. TEMPO/ADE RIDWAN
Lokasi penemuan mayat Grace Gabriella Bimusu, 6 tahun yang terbungkus dalam karung beras di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Bogor. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – RF, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Grace Gabriella Bimusu, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat 8 Juni 2018. RF terbukti membunuh Grace, yang baru berusia 5 tahun, dan memasukkan mayatnya ke dalam karung.       

Mayat Grace, yang masih tetangga pelaku, dibuang ke kebun kosong tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.

Baca: Tersangka Pembunuhan Grace Ditangkap, Polisi: Butuh Berhati-hati

Sebelum ditemukan tewas, pada Senin 30 April 2018, Grace sempat menghilang dari rumahnya setelah membeli es krim di sebuah warung dekat rumahnya.

“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kedua, pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua, Tira Tirtona saat membacakan amar putusan di PN Cibinong, Jumat 8 Juni 2018.

Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Grace Gabriela

Selain divonis 10 tahun penjara, hakim memutuskan RF juga harus menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan.

Penjatuhan hukuman tersebut, lanjut Tirta, didasari setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, memperhatikan surat bukti dan barang bukti, serta mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada pokoknya menyatakan RF dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya, sesuai dengan tuntutan JPU,” lanjut Tira.

Baca: Kronologi Pembunuhan Grace Gabriela Bimusu

Tira menyatakan, dalam pertimbangannya majelis hakim mendapatkan dakwaan yang disusun secara alternatif kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diantaranya adalah pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo uu 11 tahun 2012.

Baca: Ibu Pelaku Pembunuhan Berubah Sikap, Keluarga Grace Curiga

“Berdasarkan fakta fakta yang diperoleh di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terbukti dan terpenuhi secara sepenuhnya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut,” lanjut Tira soal kasus pembunuhan anak itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

1 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


Psikiater Ungkap Penyebab Remaja Rentan Alami Kecanduan

3 hari lalu

Ilustrasi livestreaming game. Foto : EV
Psikiater Ungkap Penyebab Remaja Rentan Alami Kecanduan

Remaja rentan mengalami kecanduan karena kondisi perkembangan otak yang belum sempurna atau matang. Simak penjelasannya.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

3 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

5 hari lalu

Apotek Kimia Farma Hidayatullah, Samarinda, Kalimantan Timur.
Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

Manajemen PT Kimia Farma Apotek (KFA) mengunjungi rumah keluarga BMJ yang mayatnya ditemukan di gudang Apotek Kimia Farma Hidayatullah, Samarinda


Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

7 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

Kepolisian berkoordinasi dengan Kimia Farma yang membantu dengan memberikan CCTV.


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.