TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mempertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang melarang pedagang, termasuk tukang sate, memasak makanan sebelum mendekati waktu berbuka puasa di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Melalui akun twitternya, Cak Imin mencuit keresahan warga Ciganjur melihat tindakan Satpol PP di sana.
Baca : Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?
"Ibu-ibu di Ciganjur resah, penjual sate gak mau melayani karena ada larangan memasak sebelum jam 16.00 WIB. Kalau lagi masak ditangkap Satpol PP, isunya perintah kelurahan," tulis Cak Imin di twitter-nya, Jumat, 8 Juni 2018.
"Bagaimana ini Pak Gubernur @aniesbaswedan (Anies Baswedan), tolong dihentikan, #bukber terganggu konsumsi!!," Cak Imin melanjutkan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan bakal menurunkan anak buahnya menyelidiki larangan tersebut. Menurut dia, tidak ada larangan waktu untuk berjualan saat bulan puasa. "Yang penting bisa menghormati," tukas Ujang Harmawan.
Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya (Satpol PP) mengakui ada larangan untuk berjualan hanya diterapkan bagi pedagang yang membuka lapak di trotoar. "Di trotoar dari pagi sampai sore memang kami larang jika berjualan di trotoar. Karena untuk pejalan kaki," dia menegaskan.