TEMPO.CO, Bogor -Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan gadis kecil Grace Gabriella Bimusu, 5 tahun, Tira Tirtona mengungkapkan bagaimana pelaku melakukan aksinya hingga membuang Grace di kebun kosong dalam sebuah karung yang tak jauh dari rumahnya.
“Berdasarkan keterangan, diperoleh fakta pada Senin, 30 April 2018 sekitar pukul 09.30, korban Grace datang kerumah pelaku, dan hendak bermain dengan adik pelaku,” kata Tira saat membacakan fakta persidangan dalam agenda sidang putusan di PN Cibinong, Jumat 8 Juni 2018.
Ketika itu, pelaku yang sedang seorang diri dirumah mengatakan kalau adiknya sedang tidak dirumah melainkan masih di sekolah dan belum pulang. “Pelaku kemudian berubah pikiran dan mengatakan kalau mau main masuk aja, tapi lewat pintu samping ya,” kata Tira menirukan suara terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca : Fakta Mengejutkan di Sidan Pembunuhan Bocah dalam Karung
Grace masuk dan segera disuguhkan mainan milik adiknya, sementara terdakwa melakukan pekerjaan rumah. “Terdakwa tiba-tiba merasakan kekosongan dan terpikir untuk mencabuli korban,” kata Tira.
Terdakwa kemudian menghampiri Grace dan langsung membekapnya dengan kuat kira-kira selama 5 hingga 10 menit, hingga menyebabkan korban sesak nafas hingga lemas.
“Kemudian terdakwa mencabuli Grace dalam keadaan lemas,” lanjut Tira. Dalam kesaksiannya, lanjut Tira, terdakwa mengaku tidak ada niat untuk membunuh Grace. Ia membekap Grace agar tidak bergerak saat melakukan aksinya.
“Terdakwa ketakutan, saat itu korban sudah tidak bergerak lagi, hingga menemukan karung di belakang rumah dan memasukan tubuh korban kedalam karung dan membuangnya ke kebun yang berjarak 100 meter dari rumah,” lanjut Tira.
Pelaku membuang korban yang telah terbungkus dalam karung dengan cara digendong. Ia membuang di sebuah kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya dan ditutup dengan daun pisang. Sementara sendal korban antara kanan dan kiri dibuang di tempat yang berbeda.
“Terdakwa setelah itu pulang untuk ganti baju dan pergi ke tempat play station pukul 12 siang. Hingga terdakwa dipanggil adiknya untuk tidur siang,” kata Tira lagi.
Masih dalam amar putusan, Tira mengatakan, alasan terdakwa melakukan pencabulan tersebut karena pelaku kerap menonton video porno bersama temannya. Hingga selalu terobsesi untuk melakukan adegan dalam video tersebut.
Selain itu, terdakwa juga mengaku menyimpan dendam terhadap orang tua Grace karena kerap melaporkan hal-hal yang dianggapnya mengada-ada kepada orang tuanya, hingga terdakwa kerap diomeli oleh orang tuanya.
Simak juga : Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun
Diketahui, RF, 15 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan ,” kata Tira.
Dalam kasus pembunuhan keji itu, Grace Gabriella Bimusu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.