Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Bocah dalam Karung, Ini Cerita Pengakuan Terdakwa

image-gnews
Rumah Grace Gabriella Bimusu di Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa 8 Mei 2018. Grace ditemukan tewas dalam sebuah karung beras dan diletakkan di semak semak yang tak jauh dari rumahnya. TEMPO/Ade Ridwan
Rumah Grace Gabriella Bimusu di Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa 8 Mei 2018. Grace ditemukan tewas dalam sebuah karung beras dan diletakkan di semak semak yang tak jauh dari rumahnya. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan gadis kecil Grace Gabriella Bimusu, 5 tahun, Tira Tirtona mengungkapkan bagaimana pelaku melakukan aksinya hingga membuang Grace di kebun kosong dalam sebuah karung yang tak jauh dari rumahnya.

“Berdasarkan keterangan, diperoleh fakta pada Senin, 30 April 2018 sekitar pukul 09.30, korban Grace datang kerumah pelaku, dan hendak bermain dengan adik pelaku,” kata Tira saat membacakan fakta persidangan dalam agenda sidang putusan di PN Cibinong, Jumat 8 Juni 2018.

Ketika itu, pelaku yang sedang seorang diri dirumah mengatakan kalau adiknya sedang tidak dirumah melainkan masih di sekolah dan belum pulang. “Pelaku kemudian berubah pikiran dan mengatakan kalau mau main masuk aja, tapi lewat pintu samping ya,” kata Tira menirukan suara terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca : Fakta Mengejutkan di Sidan Pembunuhan Bocah dalam Karung

Grace masuk dan segera disuguhkan mainan milik adiknya, sementara terdakwa melakukan pekerjaan rumah. “Terdakwa tiba-tiba merasakan kekosongan dan terpikir untuk mencabuli korban,” kata Tira.

Terdakwa kemudian menghampiri Grace dan langsung membekapnya dengan kuat kira-kira selama 5 hingga 10 menit, hingga menyebabkan korban sesak nafas hingga lemas.

“Kemudian terdakwa mencabuli Grace dalam keadaan lemas,” lanjut Tira. Dalam kesaksiannya, lanjut Tira, terdakwa mengaku tidak ada niat untuk membunuh Grace. Ia membekap Grace agar tidak bergerak saat melakukan aksinya.

“Terdakwa ketakutan, saat itu korban sudah tidak bergerak lagi, hingga menemukan karung di belakang rumah dan memasukan tubuh korban kedalam karung dan membuangnya ke kebun yang berjarak 100 meter dari rumah,” lanjut Tira.

Pelaku membuang korban yang telah terbungkus dalam karung dengan cara digendong. Ia membuang di sebuah kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya dan ditutup dengan daun pisang. Sementara sendal korban antara kanan dan kiri dibuang di tempat yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terdakwa setelah itu pulang untuk ganti baju dan pergi ke tempat play station pukul 12 siang. Hingga terdakwa dipanggil adiknya untuk tidur siang,” kata Tira lagi.

Masih dalam amar putusan, Tira mengatakan, alasan terdakwa melakukan pencabulan tersebut karena pelaku kerap menonton video porno bersama temannya. Hingga selalu terobsesi untuk melakukan adegan dalam video tersebut.

Selain itu, terdakwa juga mengaku menyimpan dendam terhadap orang tua Grace karena kerap melaporkan hal-hal yang dianggapnya mengada-ada kepada orang tuanya, hingga terdakwa kerap diomeli oleh orang tuanya.

Simak juga : Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun

Diketahui, RF, 15 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.

“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan ,” kata Tira.

Dalam kasus pembunuhan keji itu, Grace Gabriella Bimusu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

9 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Psikiater Ungkap Penyebab Remaja Rentan Alami Kecanduan

4 hari lalu

Ilustrasi livestreaming game. Foto : EV
Psikiater Ungkap Penyebab Remaja Rentan Alami Kecanduan

Remaja rentan mengalami kecanduan karena kondisi perkembangan otak yang belum sempurna atau matang. Simak penjelasannya.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.