TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua laki-laki pembuat situs pornografi. Mereka adalah BEP (27) dan H (32).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pornografi sesuai KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Kendala Pemberantasan Situs Esek-esek di Indonesia
"Dua tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu karena mereka membuat tujuh situs pornografi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Juni 2018.
Ade memaparkan, tersangka membuat tujuh situs pornografi di Kamboja pada Juni 2017. Tujuannya untuk mengelabui asal usul identitas numerik komputer alias IP address.
Beberapa nama situs itu seperti streaming-bokep.net, tvfilmbokep.com, film-bokep.com, cerita-mesum.com, daunseks.com. Pelaku kemudian mengumpulkan video porno dan cerita mesum untuk diunggah ke situs.
"Untuk melancarkan aksi, mereka tidak menggunakan nama-nama pornografi atau seperi yang sudah diblokir. Mereka menggunakan kata kunci baru," ujar Ade.
Keuntungan pelaku, yakni banyak pihak yang memasang iklan di ketujuh situs itu. Biaya satu iklan minimal Rp 1 juta. Sementara pelaku bisa mengantongi sekitar Rp 20 juta per bulan dari pemasukan iklan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.