TEMPO.CO, Depok - Dua komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Senin, 11 Juni 2018, untuk memantau kasus pencabulan 13 siswa sekolah dasar. Pencabulan siswa itu dilakukan seorang guru.
Ketua KPAI Susanto dan Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti tiba sekitar pukul 11.00. “KPAI juga akan bertemu dengan pelaku untuk mendalami profil guru sebelum dan selama menjadi pendidik,” ujarnya.
Baca: Pencabulan 4 Siswa SD, Wali Kota Depok: Memukul Jiwa Kita
KPAI juga akan mendalami modus yang dilakukan, selain untuk kepentingan pendalaman kasus, guna mengetahui tren modus terkini yang dilakukan terduga pelaku. Hal ini penting diketahui publik untuk meningkatkan kewaspadaan sekolah. Sekolah sejatinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Info yang diperoleh KPAI menunjukkan dugaan kuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung di dalam kelas, antara lain mengajak anak-anak nonton bareng film porno dari ponselnya dan mengajari anak-anak senam tangan (masturbasi),” ucap Retno Listyarti.
Baca: Siswa Korban Pencabulan Guru di Depok Bertambah Jadi 13 Orang
Retno menuturkan, bahkan setiap jam pelajaran bahasa Inggris, terduga pelaku memisahkan anak-anak perempuan dengan anak laki-laki di dua kelas. “KPAI seusai libur Idul Fitri akan mendalami lebih jauh, mengapa pihak sekolah tidak curiga dengan pemisahan kelas ini.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan WAR, pelaku pencabulan di SD negeri di Depok, telah mencabuli 13 siswa di bawah umur. "Kemarin sudah kami lakukan penangkapan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Depok," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Polres Tangsel Bekuk 3 Pelaku Pencabulan Anak dengan 3 Modus
Sebelumnya, Polresta Depok menetapkan guru honorer bahasa Inggris berinisial WAR sebagai tersangka pencabulan empat siswa sekolah di Depok. Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto berujar, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait dengan pencabulan yang dilakukannya.