TEMPO.CO, Bogor – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddi Wardani menanggapi tingginya tarif bus di wilayah Kabupaten Bogor pada mudik Lebaran 2018. Kemarin, warga mengeluhkan kenaikan tarif bus antarkota hingga di atas 100 persen di Terminal Cileungsi.
“Tadi saya beli tiket Rp 300 ribu per orang,” kata Mahyadi di Terminal Cileungsi Kabupaten Bogor, Minggu 10 Juni 2018.
Baca: Tarif Bus Naik 100 Persen, Pemudik Tidak Punya Pilihan
Mahyadi berencana pulang ke kampung halamannya di Purwodadi, Jawa Tengah, menggunakan PO Garuda Mas. Menurut dia, pada hari biasa, harga tiket hanya Rp 120 ribu per orang. Karena itu kenaikan tarif yang dua kali lipat lebih itu membuatnya kaget. “Berat sih, tapi mau bagaimana lagi,” katanya.
Keluhan yang sama disampaikan Ayit Suwoyo yang akan pulang ke Kebumen, Jawa Tengah. “Mau nggak mau, karena Lebaran harus pulang, biar mahal tetep dibeli,” kata Ayit yang menggunakan PO Putera Mulya. Menurut Ayit, ia membeli tiket seharga Rp 350 ribu per orang. Padahal hari biasa hanya Rp 160 ribu.
Baca: Sandiaga Uno: Tahun Depan Penjualan Tiket Bus Secara Online
Menurut Eddi Wardani, Menteri Perhubungan telah mengatur batas minimum dan maksimal harga tiket bus yang boleh dibebankan kepada penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang antarkota antar provinsi,
“Ada harga tertinggi dan terendahnya, dilihat dari jaraknya,” kata Eddi saat dihubungi Tempo, Senin 11 Juni 2018.
Dalam Permen tersebut, jarak antarkota antarprovinsi terbagi atas dua wilayah. Wilayah I terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan Wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya.
“Untuk wilayah I tarifnya berkisar Rp95-155 ribu, sedangkan wilayah II berkisar Rp106-172 ribu,” lanjut Eddi.
Baca: DKI Jakarta Siapkan 2.665 Bus Mudik Lebaran 2018
Jika ada PO yang menyalahi aturan dengan memberlakukan harga di atas harga yang telah ditentukan, lanjut Eddi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.
“Semuanya sudah diatur dalam PM tersebut, kalau ada yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi pembekuan izin operasionalnya,” lanjut Eddi.
Terkait adanya kenaikan harga cukup signifikan yang terjadi di hampir seluruh PO di Terminal Cileungsi, Eddi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan.
“Saat ini kami masih fokus untuk kelancaran angkutan lebaran, Namun apabila ada laporan dari masyarakat dengan menunjukkan bukti karcis akan di tindak perusahaan angkutannya setelah lebaran,” kata dia.
Penumpang mudik lebaran 2018 mengeluhkan kenaikan harga tiket moda transportasi bus di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mengalami peningkatan drastis dari hari biasa. Kenaikan diketahui hingga 100 persen dari hari biasa.
Agen PO. Gajah Mungkur, Yusuf Pratomo membenarkan adanya kenaikan tarif di masing-masing PO. Hal tersebut disebabkan melonjaknya penumpang saat musim mudik tiba.
“Ya kan penumpang bertambah otomatis operasional juga bertambah,” kata Yusuf saat ditemui Tempo di Terminal Cileungsi, Minggu 10 Juni 2018.
Kenaikan tarif bus tersebut, kata Yusuf, bervariasi, tergantung masing-masing PO. Namun, kenaikan harga hampir rata-rata mengalami peningkatan 2 kali lipat dibanding hari biasa.