TEMPO.CO, Jakarta -Pelapor kasus dugaan ujaran kebencian oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Azwar Anas, menjalani pemeriksaan pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, 12 Juni 2018.
Kuasa hukum Azwar, Novel Bamukmin, mengatakan ujaran kebencian yang diucapkan Rahmat Effendi sehubungan dengan gerakan aksi bela Islam 212.
"Dikatakan gerakan aksi bela Islam 212 adalah politik serakah," kata Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2018.
Baca : Calon Wali Kota Bekasi Minta Dukungan Rizieq Shihab Maju Pilkada
Menurut Novel, pemeriksaan hari ini untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan dasar atas laporan dugaan ujaran kebencian. Pelapor merupakan warga Bekasi bernama Azwar Anas.
Azwar memiliki dua alat bukti, yakni rekaman suara dan tayangan video di Youtube. Rekaman suara itu berisikan aksi bela Islam 212 merupakan tindakan politik yang serakah. Rekaman merupakan sambutan Rahmat Effendi saat pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Februari 2018.
"Padahal kita bukan semata-mata gerakan politik. Waktu itu kita hanya gerakan bela agama, bela Al-quran, bela Islam," ujar Novel.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini mulanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Akan tetapi, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 4 April 2018.