TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kebanjiran parsel untuk Lebaran 2018.
Karena terlalu banyak, dia bahkan tak mengingat jumlahnya. "Enggak kehitung, banyak banget," kata Sandiaga Uno di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2018.
Sandiaga Uno mengatakan parsel itu banyak dikirim oleh rekannya dari kalangan pengusaha. Sejak menjadi pengusaha dahulu, Sandiaga mengaku sering dikirimi parsel oleh rekannya.
Baca: Sandiaga Uno Peringkat Kelima Pelapor Gratifikasi KPK Terbanyak
"Sudah berganti jadi pelayanan publik, mereka masih enggak ngeh saya sudah enggak boleh terima parsel lagi, masih dikirim," kata Sandiaga sambil tertawa.
Sandiaga berujar, urusan parsel itu telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam koordinasi itu, untuk parsel makanan yang memiliki masa expired singkat, kata Sandiaga Uno, sebagian telah dibagikan ke masjid-masjid.
"Untuk expired agak lama, apakah dibagi ke kaum yatim dan duafa atau ada arahan lain dari KPK," kata Sandiaga Uno.
Baca: Pasar Parsel Cikini Mulai Sepi
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, pegawai negeri sipil atau PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
KPK juga telah mengimbau penyelenggara negara menolak pemberian, parsel, dan fasilitas lain dari siapa pun dalam rangka perayaan Lebaran. Apalagi pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi.
Baca: Truk Isi Parsel Lebaran Dirampok
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Pejabat negara dapat terhindar dari saksi jika melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.
Sebagai pejabat publik, Sandiaga Uno sudah beberapa kali melaporkan hadiah atau parsel yang diterimanya. Bahkan Sandiaga menduduki peringkat kelima dalam sepuluh besar kepatuhan pelapor gratifikasi 2015-2018. Dalam data KPK per Maret 2018 tersebut, Sandiaga Uno melaporkan 21 dugaan gratifikasi.