TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan pencabulan yang dialami anak berinisial APS, 15 tahun, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan polisi menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut pada Senin lalu.
"Orang tuanya sudah melaporkan ke Polres atas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan tetangganya," kata Indra di kantornya, Selasa, 12 Juni 2018. Pelaku berinisial AM, 50 tahun.
Baca: UI Siap Dampingi Pemulihan Psikologi 13 Siswa Korban Pencabulan
Ia menuturkan kejadian bermula pada Minggu dini hari kemarin saat pelaku ingin membeli minuman di rumah korban. Namun, saat korban ingin mengambil minuman yang dipesan, pelaku langsung masuk dan mencoba memperkosa.
Bahkan, pelaku mengancam dengan menodongkan pisau ke arah korban. "Korban berontak. Tapi, korban diancam dengan pisau yang dibawa pelaku," ujarnya.
Baca: Pencabulan 4 Siswa SD Depok oleh Guru, Begini Modusnya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan kedua pelaku sudah saling mengenal. "Kami sudah memeriksa orang tua dan korban hari ini," kata Stefanus.
Ia mengatakan pelaku saat ini telah kabur, dan sedang dalam pengejaran polisi.
Baca: Tukang Ojek Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan, kata dia, sebelumnya sempat meminta maaf, tetapi keluarga tidak menerima dengan tindakan bejatnya. "Keluarga kemarin lapor ke polisi."