TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, terkait kabar pelemparan batu di tol, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jaring di jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Badan usaha bertanggung jawab terhadap semua jaring di JPO," kata Herry saat dihubungi Tempo, Selasa sore, 12 Juni 2018.
Baca : Kapolres Jakarta Timur Ancam Tembak Pelaku Pelemparan Baru di Tol
Sebelumnya, beberapa orang menjadi korban akibat pelemparan batu dari JPO tol. Hingga kini ada tiga kasus yang dilaporkan ke kepolisian, yakni pelemparan batu di JPO Malaka, Ciracas, Jakarta Timur; Jalan Tol Jagorawi; dan Jalan Tol Cikampek.
Herry memaparkan, BUJT harus mengawasi jaring yang memagari di sisi kiri dan kanan JPO. Sebab, BUJT bertanggung jawab atas keamanan pejalan kaki yang melewati JPO. BUJT Jasa Marga misalnya penanggung jawab Jalan Tol Jakarta-Cikampek, PT Astra Tol Nusantara untuk Jalan Tol Tangerang-Merak, dan PT Hutama Karya yang mengelola Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
BUJT, lanjut Herry, perlu memperbaiki jaring yang sobek. Tujuannya mencegah hewan liar masuk ke jalan tol dan tak ada insiden pelemparan batu. JPO juga dapat dilengkapi dengan CCTV dan lampu penerangan. "Karena kalau itu terjadi membahayakan. Itu satu paket semua harus dilihat," ujar Herry.
Selama ini, Herry mengklaim, seluruh JPO telah terpasang jaring. Namun, beberapa jaring rusak atau sobek di tengah pengoperasiannya. Herry tak merinci data jaring yang perlu perbaikan.
Aturan pemasangan jaring tertuang dalam Pasal 26 ayat 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Pasal itu tertulis, jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan pagar yang
memadai.
Tak hanya itu, terkait aksi pelemparan batu di Tol, Kepolisian setempat bertanggung jawab atas keamanan di JPO. Termasuk uang rezekiPenegakan hukum pun ada di ranah kepolisian bila terjadi kecelakaan atau kasus tertentu.