TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan dua anggota polisi dari Direktorat Satuan Sabhara Polda Meteo Jaya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Selasa dini hari, 9 Juni 2018.
"Belum ada perkembangan (penyelidikan). Nanti kalau ada saya kasih tahu," kata Argo saat dihubungi, Rabu, 13 Juni 2018.
Argo mengatakan polisi masih terus mencari pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Dua Bimo Yudho Prasetyo dan Brigadir Dua Feri Saputra. "Nanti saya tanyakan juga ke penyidik. Sudah sejauh mana proses penyelidikannya," ujarnya.
Baca : Pengeroyokan Dua Polisi, TNI AD Duga Pelaku Kelompok Tak Dikenal
Diduga, motif pengeroyokan kedua anggota polisi itu adalah buntut penyerangan anggota Brigade Mobil terhadap dua anggota TNI, yakni Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji di tempat Billiard Al Diablo di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 7 Juni 2018. Keduanya ditusuk di tempat billiard tersebut.
Namun, nyawa Serda Aji tak tertolong setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. "Motif diduga dampak informasi adanya kasus penusukan terhadap anggota TNI oleh oknum anggota Brimob," ujarnya.
Kedua polisi yang menjadi korban pengeroyokan anggota TNI tersebut telah melaporkan kejadian ini ke Detasemen Polisi Militer Jaya ll Cijantung.
"Informasi laporan dua polisi ke Pendam Jaya itu betul," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Kristomei Sianturi saat dihubungi, Ahad, 10 Juni 2018.
Menurut Kristomel, tidak bisa langsung menuduh pengeroyokan dua polisi itu, dilakukan oleh anggota TNI. Soalnya, siapa saja bisa melakukan pengeroyokan tersebut.
Selain itu, menurut dia, bisa jadi ada orang yang ingin memperkeruh suasana pasca kejadian penusukan dua anggota TNI di tempat Billiard Al Diablo di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 7 Juni 2018. "Kita harus bijaksana melihat situasi ini, jangan memanasi bahwa ini balas dendam, akan menambah keruh suasana."
Simak : Kondisi Terakhir Dua Polisi Korban Pengeroyokan di Cijantung
Pendam Jaya, kata dia, masih mencari tahu apakah benar itu anggota TNI atau bukan yang melakukan pengeroyokan. "Kalau jelas, baru nanti akan kami kasih tindakan tegas. Kalau bukan ya kami serahkan kepolisian, motifnya apa sampai memanasi situasi."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden penusukan anggota TNI di tempat billiar di kawasam Depok.
Ketiga tersangka, kata Iqbal, akan dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Saat ini status ketiganya adalah tahanan.
IMAM HAMDI | ANDITA RAHMA