TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan memberikan informasi tentang surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 Rizieq Shihab. Pernyataan ini kembali disampaikan juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, saat meninjau pengamanan di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2018.
Menurut Argo, kasus ini ditangani Mabes Polri. Karena itu, yang berwenang memberikan informasi adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal. "Jadi ke Pak Iqbal saja, ya," ujarnya.
Rizieq adalah pemimpin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam. Ia terjerat masalah hukum pada Mei 2017 karena diduga terlibat dalam percakapan bermateri pornografi bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.
Polisi lebih dulu menetapkan Firza sebagai tersangka. Belakangan, status yang sama juga diberikan kepada Rizieq. Namun, sebelum menjadi tersangka, Rizieq telah berada di Mekah, Arab Saudi, untuk umrah. Hingga saat ini, dia belum kembali ke Tanah Air.
Kabar tentang SP3 Rizieq Shihab disampaikan pengacaranya, Kapitra Ampera. Bahkan Kapitra mengklaim surat itu sudah sampai di tangan Rizieq.