Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Novel Baswedan 14 Bulan, Polisi Bertanya Siapa yang Siram

image-gnews
Pada 11 April 2017, dua orang pengendara sepeda motor tidak dikenal menyiram wajah dan tubuh Novel Baswedan dengan air keras. Subuh itu, Novel tengah jalan kaki ke rumahnya setelah selesai menunaikan salat subuh berjamaah di Masjid Al-Ikhsan. TEMPO/Subekti
Pada 11 April 2017, dua orang pengendara sepeda motor tidak dikenal menyiram wajah dan tubuh Novel Baswedan dengan air keras. Subuh itu, Novel tengah jalan kaki ke rumahnya setelah selesai menunaikan salat subuh berjamaah di Masjid Al-Ikhsan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017, namun hingga saat ini Polda Metro Jaya masih memerlukan bukti lain.

"Kita perlu bukti melihat siapa yang siram. Sekarang kalau kamu dipukul dan tidak ada saksi yang lihat, bagaimana? Saya harus cari lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Senin 18 Juni 2018.

Baca juga: Jawaban Novel Baswedan Soal Tantangan Polri Ungkap Nama Jenderal

Menurut Argo, polisi masih memerlukan waktu untuk mencari penyerang Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Polisi harus menemukan bukti yang kuat ihwal pelaku yang menyiram Novel.

Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan salat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas. Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Novel Baswedan Lihat Pelaku Penyiramnya Kembali Datangi Rumahnya

Selama bertugas di KPK, Novel Baswedan menjadi penyidik kasus-kasus besar. Antara lain kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan pimpinan Partai Demokrat, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar dan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011 yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tiga bulan setelah penyerangan  terhadap Novel Baswedan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian merilis sketsa wajah seorang pria. Menurut Tito, sketsa itu digambar setelah seorang saksi mengaku melihat wajah pelaku lima menit sebelum Novel Baswedan disiram air keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Kasus Novel Baswedan, Moeldoko: Desak Polri, Jangan Presiden

Namun, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan sketsa wajah yang dirilis Tito bukan pelaku. Pada akhir November 2017, Polda Metro Jaya akhirnya merilis dua sketsa wajah pria yang berbeda.

Idham Azis mengklaim kemiripan sketsa itu sudah 90 persen sesuai dengan wajah terduga penyerang. Salah satu sketsa yang dirilis Polda itu mirip dengan sketsa yang pernah dibuat Tempo.

Selain membuat sketsa, polisi juga memeriksa 68 orang saksi, 38 closed circuit television (CCTV), dan 109 toko kimia di DKI Jakarta. Tapi semua petunjuk hanya mengarahkan penyidik ke jalan buntu. Dari puluhan titik CCTV yang ada, polisi hanya bisa mengambil rekaman di dua titik.

Simak juga: Novel Baswedan Pertanyakan Niat Pemerintah Tangkap Penyiramnya

Pemeriksaan CCTV tak memberikan hasil signifikan. Padahal, Polda Metro Jaya telah mengirimkan tiga rekaman CCTV ke Australia Federal Police (AFP) pada Agustus 2017. Tujuannya untuk meminta bantuan meningkatkan kualitas rekaman CCTV.

"Sudah saya sampaikan CCTV sudah (dibawa) ke Australia. Tapi tidak bisa melihat dengan jelas di situ," ujar Argo.

Polisi pun telah memeriksa Novel di Singapura pada 14 Agustus 2017. Waktu itu Novel sedang menjalani pengobatan mata di negeri Singa itu. Novel Baswedan, kata Argo, baru menceritakan kronologi penyerangan. Sebab kondisi belum sehat kala itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

1 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.