TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI kaget dan mempermasalahkan ihwal pemberian insentif berupa bebas biaya pendaratan bagi maskapai yang mengadakan penerbangan tambahan selama periode libur Lebaran oleh pengelola Bandara Soekarno-Hatta.
"Harga tiket naik, bandara tidak menarik biaya pendaratan, rugi dong pemerintah," kata Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di posko terpadu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa, 19 Juni 2018.
Menurut data Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, hingga saat ini ada 423 penerbangan tambahan. Pemberian insentif bernama appreciation scheme bagi maskapai itu pun berlaku sejak H-8 hingga H+8 Lebaran.
Baca juga: Ombudsman Periksa Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Ninik, pihak AP II seharusnya memberikan imbauan kepada maskapai agar tidak terlampau tinggi menaikkan harga tiketnya. Ia pun menyayangkan AP II tidak melakukan hal tersebut.
"Mestinya begitu. Itu baru fair. Kalau tidak, BUMN seneng sementara pemerintah rugi," ujar dia. “Saya setuju untuk mengapresiasi maskapai, tapi tetap harus adil.”
Branch Communication Manager Bandara Soetta, Erwin Revianto, mengatakan intensif itu diberikan kepada maskapai karena telah mengadakan penerbangan di luar penerbangan reguler.
Pemberian itu, kata Erwin, bertujuan agar maskapai semangat dalam mengadakan penerbangan. Namun, ia tidak bisa memberikan nominal yang harus dibayar oleh maskapai setiap pendaratan.
Simak juga: Ombudsman Akan Panggil KAI Terkait Proyek Kereta Bandara
"Tidak besar, karena pembayarannya dengan rupiah, kecuali internasional," ujar Erwin.
Selain hari raya Lebaran, apresiasi kepada maskapai juga diberikan saat hari raya Natal dan Tahun Baru berupa pembebasan dari biaya pendaratan.
Sementara untuk hari Kemerdekaan Indonesia, maskapai diberi diskon 17 persen biaya pendaftaran, 8 persen biaya check in counter, serta 45 persen biaya aviobridge untuk setiap extra flight dari pengelola Bandara Soekarno-Hatta.