TEMPO.CO, Jakarta – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menyatakan dirinya siap secara lahir dan batin untuk menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018. Hal itu disampaikan pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani.
"Aman siap menghadapi vonis. Dan siap mendengarkan pembacaan vonisnya," kata Asludin saat dihubungi, Selasa 19 Juni 2018.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Berani Mati Syahid?
Aman Abdurrahman adalah pemimpin Jamaah AnsharutDaulah (JAD), organisasi aliansi sejumlah organ radikal. Dia terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.
Pada Jumat, 18 Mei 2018, Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Tuntutan Jaksa ini mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Menurut Asludin, Aman pun telah mempunyai kesiapan secara mental untuk menjalani sidang vonis dirinya. "Tidak ada masalah. Dan sudah siap meski tuntutan kemarin hukuman mati," ujarnya.
Simak juga: Pembelaan Aman Abdurrahman Ditulis Tangan di Kertas HVS 8 Lembar
Asludin terakhir bertemu Aman Abdurrahman di dalam Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, sebelum Lebaran. Saat itu, Asludin menemui Aman bersama istri dan anak dia.
Saat ditemui oleh Asludin, Aman Abdurrahman menyatakan, "ya dihadapi saja yang diputuskan pengadilan."