JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menangkap kesan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terlalu dipaksakan.
“Seolah tanpa Pak Iriawan Jawa Barat akan rusuh. Memang ada apa sih di Jawa Barat?” ucap Adrianus saat inspeksi ke Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juni 2018.
Baca: Ombudsman Cek CCTV Lapas Pemuda Tangerang, Kamera Kena Bola
Secara administratif, Adrianus menilai, tidak ada masalah dari pelantikan Iriawan itu. Kementerian Dalam Negeri disebutnya telah mempersiapkan pelantikan tersebut karena Iriawan sebelumnya telah naik pangkat menjadi jenderal polisi berbintang tiga.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu telah pula diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhanas. “Tentu pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menghitung semua: Undang-undang Aparatur Sipil Negara, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Polri,” ujar Adrianus.
Adrianus menyerahkan analisis alasan dibalik penyiapan dan pelantikan Iriawan itu kepada publik. Ia mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan mencari tahu soal itu.
Baca: Ombudsman Pergoki Foto Adolf Hitler di Lapas Pemuda Tangerang
Iriawan telah dilantik sebagai Pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung itu dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menerangkan, polemik pelantikan penjabat gubernur sempat muncul ketika Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Bidang Operasi Kapolri. Saat ini, menurut Sumarsono, polemik telah dihentikan.
"Pak Iriawan karena digeser menjadi Sestama Lemhanas, kemudian bintang tiga, posisinya dimungkinkan secara aturan untuk menjadi penjabat gubernur,” kata Sumarsono. Dia menambahkan, “Dia sudah ASN (aparatur sipil negara) karena sudah termasuk jabatan sipil utama.”
Baca:Ombudsman Kritik Pengelola Terminal Bus Kalideres
Soni, sapaan Sumarsono, berargumen, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 juga mengatur Iriawan tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota polisi. Lemhanas disebutnya termasuk lembaga negara yang boleh dijabat tanpa perlu mengundurkan diri dari Polri.
“Pak M. Iriawan itu menjadi penjabat gubernur bukan karena dia polisi, tapi karena posisinya sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.”
AHMAD FIKRI