Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisioner Ombudsman: Pelantikan M. Iriawan Seperti Dipaksakan

image-gnews
Komjen M. Iriawan mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Komjen M. Iriawan mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menangkap kesan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terlalu dipaksakan.

“Seolah tanpa Pak Iriawan Jawa Barat akan rusuh. Memang ada apa sih di Jawa Barat?” ucap Adrianus saat inspeksi ke Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juni 2018.

Baca: Ombudsman Cek CCTV Lapas Pemuda Tangerang, Kamera Kena Bola

Secara administratif, Adrianus menilai, tidak ada masalah dari pelantikan Iriawan itu. Kementerian Dalam Negeri disebutnya telah mempersiapkan pelantikan tersebut karena Iriawan sebelumnya telah naik pangkat menjadi jenderal polisi berbintang tiga.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu telah pula diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhanas. “Tentu pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menghitung semua: Undang-undang Aparatur Sipil Negara, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Polri,” ujar Adrianus.

Adrianus menyerahkan analisis alasan dibalik penyiapan dan pelantikan Iriawan itu kepada publik. Ia mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan mencari tahu soal itu.

Baca: Ombudsman Pergoki Foto Adolf Hitler di Lapas Pemuda Tangerang

Iriawan telah dilantik sebagai Pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung itu dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menerangkan, polemik pelantikan penjabat gubernur sempat muncul ketika Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Bidang Operasi Kapolri. Saat ini, menurut Sumarsono, polemik telah dihentikan.

"Pak Iriawan karena digeser menjadi Sestama Lemhanas, kemudian bintang tiga, posisinya dimungkinkan secara aturan untuk menjadi penjabat gubernur,” kata Sumarsono. Dia menambahkan, “Dia sudah ASN (aparatur sipil negara) karena sudah termasuk jabatan sipil utama.”

Baca:Ombudsman Kritik Pengelola Terminal Bus Kalideres

Soni, sapaan Sumarsono, berargumen, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 juga mengatur Iriawan tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota polisi. Lemhanas disebutnya termasuk lembaga negara yang boleh dijabat tanpa perlu mengundurkan diri dari Polri.

“Pak M. Iriawan itu menjadi penjabat gubernur bukan karena  dia polisi, tapi karena posisinya sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.”

AHMAD FIKRI


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

17 jam lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

6 hari lalu

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi yang membiarkan pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.
Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi pada pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

6 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

7 hari lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Forum Masyarakat Betawi mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus pembubaran diskusi di Kemang secara serius.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

7 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

7 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.


Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

7 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.


Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

7 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait pengamanan di lokasi pembubaran diskusi yang digelar oleh FTA pada Sabtu lalu. Termasuk Kapolsek Mampang.


Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

7 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

Penemuan ini ketika dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan tergeletak di pinggir tol serpong sekitar pukul 16.30 WIB.