TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Aman Abdurrahman mengakui kliennya merupakan sosok guru kharismatik yang disegani setiap muridnya. Termasuk untuk ajarannya terkait khilafah atau mendirikan negara Islam juga diikuti pengikutnya.
“Ajaran khilafah didengarkan oleh muridnya dan dipelajari orang,” kata pengacara, Asludin Hatjani, saat dihubungi Selasa 19 Juni 2018.
Baca berita sebelumnya: Soal Vonis Mati, Ini Harapan Pengacara Aman Abdurrahman
Pernyataan Asludin sejalan dengan sebagian isi tuntutan jaksa bahwa konsep syirik hukum dan ideologi takfiri, pengkafiran sesama muslim, yang dianut Aman Abdurrahman telah mendorong pengikutnya untuk berbuat teror. Namun dia membantah bagian instruksi untuk berbuat teror itu.
“Ajaran khilafah memang didengar dan dipelajari muridnya tapi tidak ada instruksi dari Aman untuk melakukan teror. Apalagi bom bunuh diri," kata Asludin.
Baca: Saksi Ahli Ini Sebut Aman Ideolog ISIS Indonesia
Menurut Asludin, kesalahan yang dilakukan Aman Abdurrahman adalah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad ke Suriah. Aman meyakini Suriah sebagai tempat berdirinya khilafah Islam.
"Aman memerintah orang yang sepaham dengannya untuk hijrah ke Suriah, membantu perjuangan di sana," ujarnya. "Itu kesalahannya."
Jaksa mendakwa Aman Abdurrahman sebagai pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbaiat kepada kelompok teroris ISIS. Aman juga disebutkan menjadi otak dari serangkaian serangan terorisme di Indonesia 2016-2017. Di antaranya adalah serangan terorisme di Sarinah atau Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Aman Abdurrahman Bicara Bom Surabaya
Sebelumnya dia telah divonis bersalah sebagai aktor intelektual dalam sejumlah peledakan bom dan penyerangan terhadap anggota kepolisian di Depok pada 2004 dan Aceh pada 2010 lalu.
Dalam perkara terbaru, Aman Abdurrahman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia rencananya akan kembali menghadapi sidang vonis pada Jumat 22 Juni 2018. Dalam perkara yang terbaru ini, jaksa telah menuntutnya dihukum mati.