TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman akan menjalani sidang putusan pada Jumat 22 Juni 2018.
Jaksa mendakwa Aman menjadi otak dari serangkaian serangan terorisme di Indonesia pada kurun waktu 2016-2017. Di antaranya adalah serangan terorisme Bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat dan Bom Kampung Melayu di Jakarta Timur.
Baca: Pengacara Berharap Aman Abdurrahman Tak Sampai Divonis Mati
“Mungkin saja akan divonis hukuman mati, jika hakimnya berani,” ujar Pengamat terorisme Al Chaidar kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.
Hukuman lain yang mungkin akan dijatuhkan majelis hakim, kata Al Chaidar, yakni penjara seumur hidup. Dia memprediksi hakim akan menjatuhkan vonis ini bila melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam Majalah TEMPO, edisi 14-20 Mei 2018, seorang petinggi Detasemen Khusus 88 juga menyebutkan peran sentral Aman dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia. Kelompok ini berbaiat kepada ISIS yang terlarang.
Aman Abdurrahman disebutkan sebagai pemimpin besar di mata mantan muridnya, baik yang mendapat pendidikan di luar maupun di dalam penjara. "Kalau Aman bilang tidak suka sama seseorang, ini bisa diartikan anak buahnya sebagai perintah membunuh orang itu," kata petinggi Densus 88 itu.
Iklan
Baca: Pesan Aman Abdurrahman Hadapi Sidang Vonis Mati Jumat Pekan Ini
Sebelumnya Aman Abdurrahman telah divonis bersalah sebagai aktor intelektual dalam sejumlah peledakan bom dan penyerangan terhadap anggota kepolisian di Depok pada 2004 dan Aceh pada 2010.
Dalam perkara terbaru ini Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati.