TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang surat ijin mengemudi atau SIM umum dan golongan, siap-siap harus menunjukkan hasil tes psikologi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas lantaran pengemudi mengalami gangguan psikis.
"Ini upaya prefensi. Kami tidak menginginkan orang yang punya SIM ternyata memiliki gangguan psikis," kata Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca juga: Lebaran 2018, Layanan Perpanjangan SIM Libur 10 Hari
Fahri mengatakan, tes psikologi itu mulai berlaku pada 25 Juni 2018. Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM umum telah diwajibkan mengikuti tes psikologi.
Kini, Polda Metro Jaya memperluas syarat yang sama untuk SIM golongan. Hal itu sejalan dengan Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Ini (tes psikologi) persyaratan. Harus dilengkapi sebelum masyarakat datang ke kantor pembuatan SIM," ujar Fahri.
Menurut Fahri, syarat tes psikologi berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah tersebut mencakup lima Polres DKI Jakarta dan polres penyangga, seperti Depok, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Bekasi Kota, dan Bekasi Kabupaten.
Simak juga: Pembuatan SIM A Umum Kolektif Sopir Taksi Online Digelar Ahad
Polda Metro Jaya akan menggandeng dua lembaga tes psikologi profesional. Kedua lembaga harus memperoleh pembinaan dan pengawasan dari Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat menyambangi langsung kantor lembaga atau meminta arahan dari petugas kantor SIM terlebih dulu.
"Kita minta mereka (lokasi lembaga tes psikologi) tidak jauh-jauh dari tempat kantor SIM. Salah satu caranya bisa dengan menyewa tempat terdekat," ujarnya.