TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor tidak memberikan tambahan izin cuti Lebaran 2018 bagi pegawai negeri sipil (PNS), setelah masa cuti bersama selesai. PNS diingatkan untuk masuk kerja mulai Kamis 21 Juni 2018.
"Tidak boleh ada penambahan cuti, cukuplah cuti selama itu. Masa' tidak bosan, saya aja bosan cuti lama," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Rabu.
Baca: Lebaran 2018, Layanan Perpanjangan SIM Libur 10 Hari
Menurut Usmar, dirinya tidak memberikan 'ACC' cuti tambahan bagi para PNS, walaupun masih memiliki hak untuk cuti.
"Cukuplah cuti tahun ini terlama. Hari-hari cuti sudah habis, besok mulai masuk kerja," katanya.
Pemerintah Kota Bogor memulai hari kerja pertama usai cuti Lebaran dengan melaksanakan Halal bihalal (silaturahmi) dengan seluruh PNS dan pejabat struktural. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi dalam rangka mempererat silaturahmi antara pimpinan dan anggotanya.
Baca: Cuti Bersama Habis, Kebun Binatang Ragunan Diprediksi Membeludak
Halal bihalal ini juga untuk menumbuhkan kembali semangat PNS dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat, dengan penyampaian ceramah agama serta motivasi usai Idul Fitri.
"Yang pasti setelah Ramadan, libur Lebaran, kita jadi semakin fokus bekerja setelahnya," kata Usmar.
Usmar juga berterima kasih kepada pada PNS yang bertugas melaksanakan piket Lebaran selama masa cuti bersama, sehingga situasi dan kondisi Kota Bogor tetap kondusif selama libur Lebaran.