TEMPO.CO, Bogor - Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, menerima remisi hari raya Idul Fitri. Pemimpin kelompok Jamaah Ansharut Tauhid ini tergabung dalam 862 narapidana penerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Lapas Gunung Sindur David Gultom mengatakan total ada 1.260 narapidana di penjara itu. “Satu di antara penerima remisi di hari raya Idul Fitri sekarang ini adalah Abu Bakar Baasyir,” ucap David kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca juga:
56 Tahanan Terorisme dari Mako Brimob Dipindah ke Gunung Sindur
Anies-Sandi Gelar Open House di Balai Kota untuk Masyarakat Jakarta
Abu Bakar Baasyir, ujar David, mendapatkan remisi khusus satu (RK I), yakni pengurangan masa tahanan tapi masih tetap menjalani sisa tahanan di penjara. “Baasyir dapat pengurangan selama 1 bulan 15 hari,” tutur David.
Sebelumnya, dalam sidang vonis 2011, Baasyir dihukum penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme. Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.
Baca:
Polisi Antisipasi Bahan Peledak di Sidang Vonis Aman Abdurrahman
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
David menuturkan ada dua jenis pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Keduanya adalah remisi khusus satu dan dua.
RK II menjadikan narapidana langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman. Ada 25 narapidana yang menerimanya.
“Dari total napi yang diberikan remisi, tujuh di antaranya dinyatakan bebas dan 18 lain tinggal menjalani hukuman subsider dengan pemberian RK II,” kata David.