Jakarta – Sanksi hilang tunjangan kinerja sebulan penuh menghantui pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bolos usai cuti bersama lebaran 2018. Sanksi disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai open house di Balai Kota DKI, Kamis 21 Juni 2018.
Sanksi diberikan sekalipun yang bersangkutan hanya bolos di hari pertama kembali bekerja usai masa liburan. “Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD,” kata Anies.
Baca berita sebelumnya:
Anies-Sandi Gelar Open House di Balai Kota
Hari Pertama Usai Lebaran, Kantor Kelurahan Sepi
Anies menuturkan, pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Bagi PNS yang terlambat, lanjut Anies, juga akan diberi sanksi pengurangan TKD disesuaikan dengan perhitungan sistem. "Ada rumusnya, terlambat sepuluh, tiga puluh menit," kata Anies.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Syamsudin Lologau, mengatakan bahwa sebanyak 1801 pegawai belum hadir hingga pukul 07.30 hari ini Kamis 21 Juni 2018. Mereka berasal dari total pegawai Pemprov DKI sebanyak 67.295 orang.
Baca juga:
Sebut Mudik Neraka, Politikus Gerindra Dipolisikan
Anak Kecil Dilempar Paving Block, Polisi Kejar Pelaku
Syamsudin mengatakan, pegawai baru dapat disebut bolos jika tidak hadir hingga sore. “Jam 16.00 nanti baru kelihatan,” katanya.
Syamsudin mengatakan angka 1801 itu tidak termasuk guru yang tidak masuk hari ini. Guru, kata Syamsudin belum masuk karena masih libur sekolah. Jumlah guru di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta berjumlah 24.410 orang.