TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengkajian kembali nasib proyek 17 pulau reklamasi.
Apakah proyek membuat pulau jadi-jadian di Teluk Jakarta itu dilanjutkan atau tidak.
"Belum, Pak Gubernur minta ini dikaji kembali di telaah kembali, nanti kita lihat hasilnya," kata Gamal di Balai Kota DKI, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca juga: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52
Gamal berujar, saat ini tim sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang akan diajukan kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Namun, Gamal tidak bisa menyebutkan target rampungnya kajian. "Nanti tergantung Pak Ketua lah," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk badan tersebut setelah menutup dua pulau proyek reklamasi pada 7 Juni 2018. Keberadaan badan itu sudah pernah ada sebelumnya, tapi dibubarkan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Untuk mengaktifkannya kembali, Anies Baswedan menyusun Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Pergub ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan alasan pembentukan Badan Pengelolaan Reklamasi itu ialah adanya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
“Fungsinya (Badan) sudah disusun oleh keppres dan perda. Saya hanya membentuk badannya,” kata Anies di Stasiun Senen, Ahad, 10 Juni 2018.
Simak juga: Ini Manuver Terbaru Anies Baswedan Soal Pajak Pulau Reklamasi
Langkah Anies Baswedan itu mendapat kecaman dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Menurut Koalisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 58 Tahun 2018 cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.
M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT