TEMPO.CO, Bekasi – Meskipun pemerintah memberi hari libur Lebaran yang cukup panjang, masih banyak pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
“Dari hasil rekapitulasi daftar hadir, ada 1.067 yang tidak masuk," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Bekasi Sayekti Rubiah pada Kamis, 21 Juni 2018.
Jumlah pegawai Kota Bekasi mencapai 17 ribu orang lebih, baik yang berstatus PNS maupun kontrak. Sayekti menjelaskan dari 1.067 pegawai yang tidak hadir pada Kamis, 21 Juni, ada 134 pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan alias bolos.
Baca juga: Libur Lebaran 2018 Dimulai 11 Juni, Terlama Sepanjang Sejarah
Selebihnya, memberikan alasan. Sebanyak 421 orang mendapat tugas dinas ke luar daerah, 211 orang sakit, 100 orang cuti, dan 188 orang izin ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.
"Sekarang presensi sudah menggunakan elektronik sidik jari, jadi datanya akurat," kata dia.
Menurut dia, belasan ribu pegawai itu berdinas di 47 unit organisasi perangkat daerah, yang terdiri atas dinas, badan, dan kecamatan. Kantornya tak hanya di Plasa Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, tapi di sejumlah titik seperti di Jalan Juanda, Jalan Lapangan Tengah, Jalan Pangeran Jayakarta, dan seluruh kantor kecamatan dan kelurahan, serta sekolah.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi bagi pegawai yang tak masuk tanpa keterangan dari ringan hingga berat. "Ada pemotongan tunjangan daerah," kata dia.
Sayekti menambahkan, libur yang diberikan pemerintah pusat sebetulnya sudah lebih dari cukup bagi aparatur.
Simak juga: ASN Bolos Kerja Seusai Libur Lebaran 2018 Akan Diberi Sanksi
Mereka bisa memanfaatkan libur yang diberikan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman dan di tempat tinggalnya. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bila aparatur bolos bekerja tanpa alasan jelas.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, mengatakan tak ada alasan bagi pegawai yang tidak masuk seusai Lebaran, tanpa memberikan alasan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan. "Kalau cuti atau sakit tidak masalah," ujarnya.