TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Prasetyo, peraturan baru tersebut dapat membantu menyelesaikan masalah dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta selama ini. "Mudah-mudahan dengan Pergub 58 ini bisa digelontorkan lagi," ujar dia di kantornya, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca juga: Dituding Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Anies: Itu Imajinasi
Tentang kelanjutan proyek 17 pulau buatan itu, Prasetyo menuturkan beberapa faktor harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, tentang besarnya investasi yang sudah ditanam.
Terlebih, Prasetyo melanjutkan, kas DKI bakal bertambah dari reklamasi karena adanya kontribusi tambahan 15 persen atas keuntungan pengembangan. "Ini bukan investasi kecil, ratusan triliun rupiah, apakah harus dihancurkan?" katanya.
Kemudian, pemerintah DKI Jakarta, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu melanjutkan, harus mempertimbangkan kebutuhan lahan dengan melihat pertumbuhan jumlah penduduk Ibu Kota yang terus meningkat.
Simak juga: Reklamasi Jakarta, Menteri Luhut: Saya Cium Tangan kalau Salah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah bahwa penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 58 bakal mengingkari janjinya dengan melanjutkan reklamasi. Anies menegaskan, tidak ada satu pun peraturan gubernur yang mengizinkan proyek reklamasi dilanjutkan.
"Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies Baswedan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis, 14 Juni 2018.