TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno atau Anies-Sandi, memberikan kepastian terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menunggu langkah lanjutan dari Pemprov DKI pasca-penyegelan 932 bangunan di Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Apalagi Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Prasetyo menuturkan, dengan adanya aturan yang jelas soal zonasi dan penetapan kawasan bagi nelayan, itu justru akan memperbaiki wajah kawasan pesisir Jakarta yang saat ini terkesan kumuh dan tak terawat.
Baca: Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?
"Jakarta ini ibu kota negara, metropolitan. Kalau dibuat kumuh, pantai pesisir begitu kumuh begitu, kan, kasihan juga mereka kalau kena rob air laut," kata Prasetyo, Kamis, 21 Juni 2018.
"Nah, mudah-mudahan dengan Pergub 58/2018, (pembahasan Raperda Reklamasi) bisa digelontorkan lagi karena investasinya enggak kecil, ratusan triliun rupiah. Apakah (bangunan) harus dihancurkan? Perlu dipikirkan jalan keluarnya," ucap Prasetyo di DPRD DKI, Kamis, 21 Juni 2018.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menuturkan kepastian bagi investor, khususnya di sektor properti, harus menjadi perhatian pemerintah. Meski proyek reklamasi diliputi pro-kontra, Prasetyo menilai masyarakat Jakarta tetap butuh reklamasi karena jumlah penduduk dan pendatang terus bertambah. Menurut dia, daratan di Jakarta sudah terlampau padat, sehingga dibutuhkan tempat baru untuk menampung penduduk.
Walau sempat tertunda, pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta harus dilanjutkan.
Simak juga: Pulau Reklamasi Disegel Berkali-kali, Mengapa Tak Dibongkar?
Pembahasan dua beleid tersebut maju-mundur lantaran adanya kasus suap yang dilakukan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mochammad Sanusi, dengan salah satu pengembang proyek reklamasi.
Prasetyo mengatakan Dewan enggan melanjutkan pembahasan reklamasi antara lain terkait dengan pasal tentang kontribusi tambahan. Mengacu pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura, Pasal 116 ayat 11 berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).