TEMPO.CO, Jakarta - Ali atau AL, 36 tahun, salah seorang kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 1 Juni 2018, mengatakan ongkos untuk sekali mengantarkan barang haram itu dari Medan ke Jakarta sebesar Rp 300 juta.
"Uangnya untuk saya bayar utang," ucap Ali sambil menunduk di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: BNN Sita Sabu 10 Kilogram Dalam Kemasan Teh Cina
Ali berujar, uang Rp 300 juta itu tidak untuk dia sendiri, tapi dibagi bersama tiga kurir lain. Setelah dibagi, ia mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp 50 juta.
Pada awal Juni lalu, BNN bersama Bea-Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 10 kilogram yang dikirim dari Medan menuju Jakarta. Dari penyergapan itu, Ali beserta AB, 46 tahun, MU (41), dan KS (36) ditangkap di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Timur.
Penangkapan mereka dilakukan setelah petugas Bea-Cukai mengintai Ali yang telah diketahui membawa narkoba dari Medan. Narkoba jenis sabu itu Ali taruh di dalam kardus speaker dan disamarkan dalam kemasan teh.
Lebih lanjut, Ali mengaku baru pertama kali menjadi kurir barang haram tersebut. Sebelumnya, dia berprofesi polisi syariah di Aceh. Tapi, pada 2013, dia mengundurkan diri.
Ali dan tiga tersangka kasus sabu lain itu terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan keempatnya masih ditahan di BNN untuk penyelidikan lebih lanjut.