JAKARTA - Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis maksimal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018. Vonis berupa hukuman mati atas dakwaan menjadi otak dari lima kasus serangan terorisme di antaranya serangan bom Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Penolakan banding diungkap Asludin Hatjani, satu dari tim kuasa hukum Aman Abdurrahman. “Kami sendiri dari penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” katanya seusai menjalani sidang vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca berita sebelumnya:
Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah
Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Hakim Diminta Awasi Media Sosial
Asludin mengatakan masih akan melanjutkan konsultasi dengan kliennya itu. Namun dia menambahkan, kemungkinan besar kliennya akan bergeming tidak akan melakukan banding. Kemungkinan itu terbaca dari lambaian tangan Aman Abdurrahman saat tim pengacara memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu ketika menjawab vonis hakim.
“Dari isyarat, saya lihat dia tidak ada keinginan (banding). Saat saya menyatakan pikir-pikir, dia kelihatan menolak dengan melambaikan tangan,” ujar Asludin.
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaeni menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Aman didakwa sebagai dalang dari lima serangan terorisme sepanjang 2016-2017 lalu.
Baca juga:
Herman Hery Janji Tanggapi Tuduhan Pengeroyokan Sepulang dari Amerika
Selain menjadi dalang bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur saat mendengar vonis itu. Reaksi itu tak membuat tim pengacara terkejut. Menurut mereka, itu janji Aman, yang adalah juga pendiri Jamaah Ansharut Daulah dan berbaiat ke kelompok teroris ISIS, kalau benar divonis mati sesuai tuntutan jaksa.