Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Ini Rekam Jejaknya

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018. Sebelumnya, Aman beberapa kali dipidana akibat kasus yang sama.

Nama Aman mulai dikaitkan dengan aksi terorisme sejak terjadi ledakan di rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 21 Maret 2014. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perakitan bom yang menyebabkan ledakan. Aman mendekam selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Tak lama setelah bebas, Aman Abdurrahman kembali terjerat kasus pelatihan militer di Perbukitan Jalin Jantho, Aceh, pada 2010. Ia pun dipenjara di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga 12 Agustus 2017 setelah menerima remisi 20 bulan kurungan.

Bukannya bebas, Detasemen Khusus 88 Antiteror menciduk dan menggelandang Aman ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Ia didakwa sebagai otak serangan bom Sarinah di Jalan M.H. Thamrin pada 14 Januari 2016. Sejak itu, ia menjalani penahanan di Mako Brimob hingga saat ini dan didakwa sebagai otak beberapa pengeboman di Indonesia.

Aman juga didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan, majelis hakim, yang dipimpin Akhmad Jaeni, menyatakan Aman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan memberikan vonis maksimal hukuman mati. Pengacara Aman, Asludin Hatjani, mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu atas vonis tersebut.

Asludin mengatakan masih akan melanjutkan konsultasi dengan kliennya tersebut. Namun, kata dia, kemungkinan besar kliennya akan bergeming dan tidak akan melakukan banding. Kemungkinan itu terbaca dari lambaian tangan Aman saat tim pengacara memilih pikir-pikir lebih dulu ketika menjawab vonis hakim.

“Dari isyarat (Aman Abdurrahman), saya lihat dia tidak ada keinginan (banding). Saat saya menyatakan pikir-pikir, dia kelihatan menolak dengan melambaikan tangan,” ujar Asludin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

4 jam lalu

Sejumlah mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) se-Jabodetabek mengikuti kegiatan sosialisasi pembubaran dan ikrar setia untuk kembali ke NKRI di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 400 orang mantan anggota JI di Jabodetabek mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila serta menyatakan menolak radikalisme. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

Para pendiri JI menggelar sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Kembali ke NKRI. Mereka meminta eks anggota untuk menyerahkan senjata.


Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

1 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan kelompoknya


Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

1 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

Ratusan eks anggota Jamaah Islamiyah berkumpul di Bekasi dan berikrar kembali setia pada NKRI


Kata Media Asing Soal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, The Strait Times Soroti Densus 88 Tangkap 7 Orang

1 hari lalu

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat bertemu dengan Paus Fransiskus dalam acara dialog lintas iman, Kamis, 5 September 2024/Foto: Instagram/Sri Mulyani
Kata Media Asing Soal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, The Strait Times Soroti Densus 88 Tangkap 7 Orang

Media asing soroti pidato Paus Fransiskus soal ekstremisme agama hingga Densus 88 tangkap 7 orang yang lakukan komentar provokatif.


Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

2 hari lalu

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

"Barang bukti menonjol di antaranya beberapa buku bertema radikal," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88.


Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

2 hari lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Dok. Polisi
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

Densus 88 menangkap dua orang terduga teroris kelompok JAD di Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya berstatus Amir atau pimpinan JAD.


Peran 2 Terduga Teroris Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Bima

2 hari lalu

Juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) menyampaikan keterangan bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Densus 88 pada Oktober 2023 berhasil menangkap 59 tersangka dengan barang bukti senapan serbu AK-47, revolver, senapan angin, sejumlah amunisi dan magasin, senjata tajam, dan buku-buku propaganda yang diduga akan digunakan salah satunya untuk menggagalkan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Peran 2 Terduga Teroris Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Bima

Densus 88 Antiteror menangkap laki-laki inisial LHM dan DW di Bima, Nusa Tenggara Barat.


Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama  Paus Fransiskus saat menandatangani dokumen kemanusiaan di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme

Densusu 88 akan menerapkan UU Terorisme kepada 7 orang yang membuat komentar provokasi di media sosial soal Paus Fransiskus.


Ditangkap Densus 88, Mereka Tulis Pesan Provokatif di Medsos Soal Bom Hingga Penembakan Paus Fransiskus

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyambut kedatangan  Paus Fransiskus di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus bersama akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Ditangkap Densus 88, Mereka Tulis Pesan Provokatif di Medsos Soal Bom Hingga Penembakan Paus Fransiskus

Tujuh orang ditangkap Densus 88 karena memberi komentar provokatif soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.


7 Orang Ditangkap Densus 88 Karena Berkomentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus

3 hari lalu

Paus Fransiskus bersalaman dengan Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah saat berfoto bersama setelah pertemuan antaragama dengan para pemimpin agama di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia pada 5 September 2024. YASUYOSHI CHIBA/Pool via REUTERS
7 Orang Ditangkap Densus 88 Karena Berkomentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus

Densus 88 menangkap tujuh orang yang mengunggah komentar bernada provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.