TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya dilakukan sesuai instruksi tahanan bernama Sihagustar.
"Suaminya memerintahkan. Lebih tepatnya menyuruh," kata Suwondo di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018. "Dari dalam (tahanan) semua instruksinya."
Baca : Penyelundup Sabu ke Rutan Polda Metro Ternyata ASN Mabes Polri
Sebelumnya, wanita bernama Uun Kuniyati ditangkap karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu untuk suaminya, Sihagustar, di rutan Polda Metro Jaya. Uun berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Markas Polri.
Uun menyelundupkan sabu seberat 7 gram yang dimasukan ke dalam botol deodoran. Uun ditangkap saat membesuk Sihagustar di Blok C18 rutan narkoba Polda Metro pada Kamis, 21 Juni 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi belum mengetahui bagaimana Sihagustar menginstruksikan istrinya untuk membawa sabu. Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.
Adapun kini Uun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah persiapan ditahan," ujar Suwondo.
Dalam kasus sabu ini, Uun bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 tercantum, setiap orang yang terbukti menawarkan, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ada juga pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.