TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Maswan Kemit Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu sehubungan dengan dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook.
"Termasuk dugaan penistaan agama, karena bahasanya sangat menista agama dan melanggar UU ITE karena mem-posting lewat Facebook," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.
Sebelumnya, warga Kebayoran Baru membawa Maswan ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juni 2018. Warga menduga Maswan menghina Nabi Muhammad SAW lewat akun media sosial.
Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali, mengatakan Maswan ditangkap warga dari rumahnya, Jalan Peninggaran Timur 1, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis malam.
Maswan mengunggah satu tulisan di kolom komentar Facebook. Kalimat pertama berisikan tentang persenggamaan Nabi Muhammad SAW dengan bidadari. Kalimat kedua tertulis nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bidadarinya pada kabur karena Muhamad bersaing dengan Habib Rizek," tulis Maswan dalam kolom komentar di Facebook.
Menurut Indra, unggahan Maswan diduga menistakan agama. Hal itu tampak dari kalimat yang ditulis Maswan. Maswan juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai akibat melontarkan pernyataan di media sosial.
Saat ini, laki-laki berusia 47 tahun itu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Maswan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45a ayat 2 tertulis bentuk pidana dan denda untuk setiap orang yang sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selanjutnya tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, pelaku penistaan agama dapat dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.