TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Maswan Kemit Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Maswan mengunggah pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
"Setelah diperiksa, dia (Maswan) cuma menyampaikan unek-unek, tapi bahasanya tidak bagus," kata Indra saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.
Maswan yang diduga melakukam penistaan agama menulis pernyataan yang menyinggung Nabi Muhammad SAW dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kolom komentar Facebook. Kalimat pertama berisikan tentang persenggamaan Nabi Muhammad SAW dengan bidadari.
Kalimat kedua tertulis nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Bidadarinya pada kabur karena Muhamad bersaing dengan Habib Rizek," tulis Maswan dalam kolom komentar di Facebook.
Menurut Indra, Maswan mengakui perbuataannya menulis pernyataan tersebut. Selain itu, Maswan memberi keterangan telah menjual telepon genggamnya.
Polisi sedang mendalami alasan Maswan menjual telepon genggam dan motif mengunggah komentar di Facebook. Polisi juga masih mencari lokasi penjualan telepon itu. "Sekarang sedang dalam proses," ujar Indra.
Sebelumnya, polisi memburu Maswan karena memperoleh informasi dari masyarakat perihal unggahan pernyataan laki-laki 47 tahun itu. Polisi pun membuat laporan polisi (LP) model A setelah mengetahui informasi tersebut. LP model A dibuat oleh anggota polisi yang mengalami atau mengetahui peristiwa.
Saat ini, Maswan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45a ayat 2 tertulis bentuk pidana dan denda untuk setiap orang yang sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selanjutnya tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, pelaku penistaan agama dapat dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.