TEMPO.CO, Tangerang - Setelah sempat ditiadakan selama libur Lebaran, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di empat pintu tol di Tangerang kembali berlaku mulai hari ini, Senin 25 Juni 2018. Pembatasan dilakukan di Gerbang Tol Tangerang 2, Kunciran, Karawaci 2, dan Karawaci 4 berdasarkan pelat nomor ganjil-genap dan bobot.
“Hari ini kembali diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saiful Rohman, kepada Tempo Senin 25 Juni 2018.
Baca:
Usai Libur Lebaran, Lalu Lintas di Jalanan Jakarta Macet Lagi
Menurut Saiful, pembatasan ganjil genap sempat ditiadakan sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 2018. Peniadaan megikuti aturan dari Kementerian Perhubungan dan berlaku pula di gerbang jalan tol lainnya.
Saiful mengaku tidak mengerahkan banyak petugas untuk memantau kebijakan yang telah diterapkan sejak pertengahan April lalu ini. Termasuk untuk pemberlakuan kembali setelah libur panjang kali ini.
Baca juga:
Terduga Teroris di Depok Terlibat Rencana Amaliah Saat Pilkada Jabar
Terduga Teroris Ditembak Mati Di depok, Kontrak Rumah di Bogor
“Karena aturan ini sudah berlaku dan masyarakat sudah sadar dengan sendirinya menyesuaikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku," kata dia.
Lagian, Saiful menambahkan, volume kendaraan dianggapnya belum terlalu ramai karena libur sekolah belum berakhir.
Berdasarkan pengamatan Tempo di pintu tol Karawaci 2 dan Tangerang 2, arus kendaraan memang relatif lengang. Tak ada antrian kendaraan meski. Terlihat hanya seorang anggota polisi bermobil patroli menjelang pintu tol Tangerang 2 dan Karawaci 2.
Menjelang pintu jalan tol tersebut, beberapa kendaraan pelat genap dan kendaraan berat terlihat berhenti di pinggir jalan menunggu waktu pembatasan habis atau pukul 09.00 WIB. Hari ini berlaku pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil.