TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang sopir angkot menjadi tersangka dalam kasus pencopetan di Mikrolet 30 A jurusan Tanjung Priok-Kelapa Gading, Sabtu lalu. Dalam insiden ini seorang penumpang perempuan tewas karena menghindari pencopet dan lompat dari angkot yang melaju kencang.
Sopir angkot yang menjadi tersangka itu bernama Errangga. Pria 26 tahun ini diduga berkomplot dengan para pencopet. "Tersangka (Errangga) juga turut merencanakan kejahatan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Metro Koja Komisaris Efendi, Senin, 25 Juni 2018.
Polisi saat ini masih memburu dua teman Errangga bernama Dimas dan Adi. Dua orang itu adalah pencopet yang beroperasi di angkot Errangga.
Menurut Efendi, gagasan untuk melakukan kejahatan datang dari Errlangga. Ide itu diutarakan kepada Adi dan Dimas di depan toko swalayan Mambo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menggunakan istilah “kijang” untuk mencari sasaran yang akan dicopet.
Errangga sebagai sopir angkot, menjalankan pekerjaan seperti biasa. Sedangkan dua temannya pura-pura menjadi penumpang dan duduk di bangku belakang. Mereka kemudian mencari sasaran secara acak.
Setelah dua penumpang naik, Erlangga memacu kendaraannya dengan kecepatan tingi dan masuk ke jalur Transjakarta di Jalan Yos Sudarso. Saat itulah Dimas dan Adi beraksi. Namun kejahatan mereka tidak berjalan mulus. Korban menyadari dompetnya diincar pencopet. “Saat itu terjadi keributan,” kata Efendi.
Seorang penumpang perempuan bernama Asih Sukarsih, 31 tahun, panik melihat keributan itu. Tanpa pikir panjang ia melompat keluar dari angkot yang tengah melaju kencang. Asih jatuh terguling dengan kepala membentur Aspal. Perempuan itu tidak sadarkan diri. Ia meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. "Korban sudah dibawa keluarganya ke Subang untuk dimakamkan,” kata Efendi.
Polisi menangkap Errangga beberapa saat setelah peristiwa itu. "Dia sempat membawa kendaraannya pulang. Tapi akhirnya kami tangkap tak jauh dari tempat kejadian," ujar Efendi.
Kepada polisi Errangga berkilah tidak terlibat pencopetan itu. Dia mengaku terpaksa ngebut karena diancam oleh para pelaku. "Tapi kami punya teknik interogasi. Selain itu juga ada keterangan dari saksi-saksi sehingga kami tetapkan dia tersangka," ujar Efendi.