TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan orangtua murid terlihat mengantre pengambilan token PPDB online di aula olahraga Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jakarta Pusat, hari ini. Token tersebut merupakan salah satu persyaratan siswa mendaftar ke SMP itu.
Beberapa orangtua murid mengeluh karena kesiangan datang ke SMP favorit itu karena harus mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) di sekolah asal. Orangtua harus membawa SKHU anaknya sebagai syarat pengambilan token PPDB.
Baca: PPDB DKI Bermasalah, Ini Solusi dari Kepala Dinas Pendidikan
"Baru bisa antre ambil token sekarang, SKHU baru bisa diambil tadi pagi," keluh Ernawati, salah seorang orangtua murid saat ditemui di SMPN 1Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
Akibat datang siang ke lokasi pendaftaran, Ernawati mendapatkan nomor urut 175. Padahal panitia baru memanggil nomor urut 85, sehingga Ernawati harus lama menunggu.
Baca: PPDB Online Bermasalah, Orang Tua Siswa Minta Anies Turun Tangan
Antrean pengambilan token di SMPN 1 berjalan tertib. Di beberapa SMP lain, semisal SMP 139 di Jakarta Timur, antrean pengambilan token tidak menggunakan nomor urut sehingga orangtua murid berdiri berdesak-desakan.
"Harusnya SKHU diberikannya dari kemarin, jangan baru tadi pagi," ujar Ernawati. Dia mengatakan anaknya merupakan lulusan SDN 03 Kenari, Jakarta Pusat.
Baca: Hari Pertama, Sistem PPDB Online SMA di Banten Langsung Ngadat
Selain Ernawati, orangtua murid bernama Farida Muslimah juga mengeluhkan hal yang sama. Dia menyesalkan pembagian SKHU di SDN 03 Kenari baru dilakukan hari ini, padahal pendaftaran SMP di hari pertama dipadati ratusan orang.
Pendaftaran pertama jalur lokal untuk masuk SMP dan SMA melalui PPDB online dilakukan mulai hari ini hingga 27 Juni. Untuk mendaftar, orangtua murid memerlukan nomor token yang bisa diambil di SMP atau SMA yang masih satu kecamatan dengan sekolah siswa. SKHU menjadi salah satu persyaratan pengambilan token tersebut.
Baca: Keluhan Orang Tua Siswa Hadapi PPDB Online di DKI
Adapun penyebab SKHU baru bisa diambil hari ini belum diketahui penyebabnya. Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum bisa memberikan keterangan soal itu.