TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pengelola akun yang menyebarkan konten pornografi anak. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa melalui akun Facebook Official Loly Candy yang dibongkar tahun lalu.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tiga pengelola akun itu ditangkap di Jakarta, Tangerang, dan Palembang. Mereka berinisial WR, 19 tahun, AD (33), dan IW (26). "Penyelidikan sudah dilakukan sejak Maret 2017," katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Hakim Memvonis 2 dan 6 Tahun Bui Buat Pelaku Pedofil Loly Candy`s
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara. "Itu terlihat berdasarkan kode nomor telepon yang dipergunakan," ujar Argo.
Argo mengatakan, pada Maret 2017, polisi menangkap lima orang yang mendistribusikan konten pornografi melalui akun Facebook Loly Candy. Mereka adalah W alias Snorlax, 27 tahun, DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17), SHDT (16), dan AAJ (21).
Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota. Kelompok tersebut diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual di dunia maya.
Simak: EKSKLUSIF: Ini Pengakuan Wawan, Admin Loly Candy`s
Argo mengatakan kelompok ini juga diduga memproduksi sendiri konten pornografi yang diperankan anak. Konten cabul tersebut kemudian didistribusikan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.