TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ketua Rakyat (DPR) Fahri Hamzah membatalkan surat pencabutan laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Sohibul Iman. Laporan itu terkait tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Intinya pak Fahri membatalkan pencabutan laporan," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid Latif saat dihubungi pada Selasa, 26 Juni 2018.
Pada 13 Mei 2018, Fahri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan terhadap Sohibul Imam. Muhajid menyampaikan surat keterangan pencabutan laporan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fahri Hamzah Malu Mendengar Pidato Presiden PKS Soal Jokowi
Waktu itu, lanjut Muhajid, Fahri memutuskan mencabut laporan lantaran akan memasuki bulan Ramadan 2018. "Mau bulan puasa udah tenang-tenang saja dan akhirnya mencabut laporan," ujar Muhajid.
Namun, Fahri Hamzah kembali melayangkan surat untuk membatalkan pencabutan laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2018. Muhajid tak memaparkan secara gamblang alasan kliennya membatalkan pencabutan itu.
Muhajid melanjutkan, Fahri hendak memberikan klarifikasi terkait dua surat yang diajukannya. Hari ini, Selasa 26 Juni 2018 Fahri Hamzah tiba di Polda Metro Jaya sekitar 08.30 WIB.
"Hari ini disampaikan bahwa surat pencabutan laporan dibatalkan. Karena itu menyampaikan kepada tim penyidik untuk meneruskan sebagaimana sebelum ada surat pencabutan," ujar Muhajid.
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.