TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran untuk memastikan hari libur Pilkada Serentak 2018 yang tahun ini jatuh pada Rabu 27 Juni 2018. Surat edaran terbit pada 22 Juni lalu dan ditandatangani Pelaksana tugas Bupati Tangerang Komarudin.
"Ditetapkan sebagai hari libur kerja," ujar Komarudin dalam surat yang telah beredar luas sejak Senin 25 Juni 2018 itu.
Baca:
Pilkada Serentak, 1 Juta Warga Tangerang Hadapi Kotak Kosong
Polisi Bekasi Tetapkan Status Siaga Satu Menjelang Pilkada Serentak
Surat edaran terbit berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 270/Kep-360-HUK/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018.
Dalam surat edaran itu, Komarudin meminta Kepala Dinas, Badan, Camat, Lurah, Kepala Desa dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar meliburkan pegawainya dari kerja. “Untuk meliburkan pegawai/karyawan tanpa mengurangi upah atau gaji.”
Baca juga:
Pelukan Hari Moekti Masih Dirasakan Sang Anak
Komarudin mengatakan tujuan dilakukannya hari libur ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018. Upaya ini sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang yang menyaatkan akan melakukan segala cara agar partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Tangerang pada 27 Juni 2018 sesuai dengan target.
Target telah ditetapkan sebesar 80 persen pemilih, atau lebih tinggi dari target KPU Pusat yang sebesar 77,7 persen dalam Pilkada Serentak 2018. “Kami optimistis karena kami sudah melakukan segala cara," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaluddin, Senin 25 Juni 2018.
Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang tahun ini melibatkan kotak kosong karena hanya ada satu pasangan calon, yaitu inkumben Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli. Pasangan calon ini didukung oleh seluruh 11 partai politik yang ada di wilayah itu.