TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Imam masih dalam penyelidikan.
Menurut Argo, polisi tak pernah menghentikan laporan Fahri Hamzah. "Bisa dilanjutkan. Ini masih penyelidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca : Fahri Hamzah Sebut Prabowo Galang Dana karena Tak Berkuasa
Hari ini Fahri didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Latief, menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB. Fahri hendak memberikan klarifikasi terkait dua surat yang diajukannya, yakni surat pencabutan laporan dan pembatalan pencabutan laporan.
Fahri tak memaparkan secara gamblang. alasan pembatalan pencabutan laporan. Dia hanya menginginkan polisi tetap menindaklanjuti laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul.
Pada 13 Mei 2018, Fahri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan terhadap Sohibul. Muhajid menyampaikan surat keterangan pencabutan laporan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Waktu itu, lanjut Muhajid, Fahri memutuskan mencabut laporan lantaran akan memasuki bulan Ramadan 2018. "Mau bulan puasa udah tenang-tenang saja dan akhirnya mencabut laporan," ujar Muhajid.
Simak juga : Fahri Hamzah Malu Mendengar Pidato Presiden PKS Soal Jokowi
Namun, Fahri Hamzah kembali melayangkan surat untuk membatalkan pencabutan laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2018.
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.