TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn telah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 25 Juni 2018. Saat itu majelis hakim yang dipimpin Riyadi Sunindyo Florentinus menghukum Jennifer lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Jennifer Dunn dihukum penjara selama empat tahun atau lebih lama delapan bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Menurut hakim, pertimbangan yang memberatkan adalah Jennifer pernah dihukum atas kasus narkotik pada 2009 dan 2012.
Baca berita seputar narkoba artis di sini
Pertimbangan lainnya adalah Jennifer juga dianggap sebagai figur publik. Artis berusia 28 tahun dan pernah membintangi film Buruan Cium Gue ini dikhawatirkan memberi contoh buruk kepada masyarakat. "Walau terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga dalam kasus ini," kata Riyadi.
Dalam putusannya itu, majelis hakim berpendapat Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotik golongan 1.
Baca juga:
Pelukan Hari Moekti Masih Dirasakan Sang Anak
Duh, PPDB Online Bikin Banyak Orang Tua Bingung
Perkara yang mendakwa Jennifer dinyatakan tidak berdiri sendiri. Perkara ini dianggap berkaitan dengan pidana lain, seperti yang menjerat Ferli Faisal Salim dan Raditya.
Ferli merupakan orang yang didakwa memberikan sabu-sabu kepada Jennifer. Sedangkan Raditya adalah orang yang ditawari sabu-sabu oleh Jennifer untuk dipakai bersama.
Atas vonis itu, Jennifer Dunn masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, dia ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Dari tangan Jennifer, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat isapnya.