Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa 2 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Wali Kota Bekasi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wali Kota Bekasi menunjukkan tablet yang dipakai berinteraksi dengan warganya. Tempo/adi warsono
Wali Kota Bekasi menunjukkan tablet yang dipakai berinteraksi dengan warganya. Tempo/adi warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Novel Bamukmin, selaku kuasa hukum  pelapor bernama Azwar Anas, mengharapkan keterangan dua saksi itu sudah cukup. Sehingga polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat dalam kasus dugaan ujaran kebencian itu.

"Saya berharap keterangan keduanya sudah cukup untuk polisi segera memanggil Rahmat, baik menang atau tidak, sebagaimana polisi berani proses Ahok," kata Novel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018.

Baca: Pelapor Dugaan Ujaran Kebencian Walkot Bekasi Jalani Pemeriksaan

Kedua saksi tersebut, yakni Wahyudin, 42 tahun, dan Ashadu Amrin, 39 tahun. Keduanya warga Bekasi yang melihat tayangan video di YouTube berisikan pidato Rahmat.

Menurut Novel, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rahmat sama seperti kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Rahmat dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan, seperti Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasalnya, tidak jauh berbeda karena mengacu pada unsur golongan dan tidak ada unsur agama. Ujaran kebencian terhadap golongan yang dilontarkan Rahmat Effendi," ujarnya.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 4 April 2018, yang sebelumnya ditangani Markas Besar Kepolisian (Mabes) RI. Azwar, selaku pelapor, menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2018.

Azwar menduga, Rahmat melakukan ujaran kebencian sehubungan dengan gerakan aksi bela Islam 212. Azwar sendiri memiliki dua alat bukti, yakni rekaman suara dan tayangan video di YouTube. Rekaman suara itu berisikan aksi bela Islam 212 merupakan tindakan politik yang serakah. Rekaman tersebut merupakan sambutan Rahmat saat pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Februari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

35 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

45 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.