TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memperingatkan konsekuensi bila pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong dalam pemilihan Rabu 27 Juni 2018. Masyarakat Kabupaten Tangerang telah diberikan pilihan dengan memilih hanya satu calon dalam Pilkada Serentak 2018.
Lawan dari pasangan calon inkumben Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli adalah kotak kosong. Sesuai aturan yang ada, calon tunggal harus meraih 50 persen plus 1 dari suara sah.
Baca:
Pastikan Libur Pilkada Serentak 2018, Tangerang Lakukan Ini
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaluddin, berpesan agar warga Kabupaten Tangerang menggunakan hak pilihnya. Jika kotak kosong yang menang, Ahmad memperingatkan, “Warga Kabupaten Tangerang baru akan punya pemimpin baru pada 2023.”
Dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli didukung mutlak 11 partai politik yang ada di wilayah itu. Pasangan ini dan kotak kosong akan memperebutkan suara 1,8 juta pemilih yang tersebar di 4.513 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga:
Beri Vonis Berat, Hakim Tak Peduli Jennifer Dunn Ibu Rumah Tangga
Duh, PPDB Online Bikin Bingung Banyak Orang Tua
Ahmad Jamaluddin optimistis target partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2018 akan tercapai. Mereka menetapkan target 80 persen, lebih besar tiga persen dari target KPU Pusat dan lebih dari 20 persen lebih tinggi daripada partisipasi dalam pilkada sebelumnya.
KPU Kabupaten Tangerang, menurut Ahmad, memiliki indikator dan alasan yang kuat untuk pencapaian target itu. Menurutnya, KPU telah sejak jauh jauh hari melakukan sosialisasi dan menyadarkan warga setempat agar menggunakan hak memilih.
“Kami mencoba menyentuh semua segmen dari tingkat kecamatan, lurah, RT dan RW dan respons yang kami dapat cukup baik,” katanya dalam wawancara Senin 25 Juni 2018. “Yang lebih penting setelah mudik segera balik ke Tangerang, menentukan pemimpinnya dengan datang ke TPS dan mencoblos," kata Ahmad menambahkan.