TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2018/2019 lantaran ditetapkannya Pilkada Serentak 2018 besok Rabu 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 623/2018, terdapat sejumlah penyesuaian jadwal PPDB yang meliputi jadwal Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD, Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA, serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK.
Baca : Pilkada Serentak 2018: Alasan Panwaslu Bekasi Akan Sisir Perusahaan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan semula pendaftaran terakhir PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD yaitu pada 27 Juni 2018.
"Namun disesuaikan atau mundur menjadi Kamis [28/6/2018]. Dengan demikian, jadwal Lapor Diri Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD yakni pada 29-30 Juni 2019," katanya dalam siaran pers, Selasa 26 Juni 2018.
Ilustrasi pilkada
Dikatakannya, hal tersebut juga berlaku pada pendaftaran Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK, yang mana terjadwal hari terakhir pendaftaran dilakukan pada 28 Juni.
Simak : PPDB Online Terganjal NIK, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI
Menurutnya, penyesuaian jadwal ini juga berdampak pada pengumuman bangku kosong bagi Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK, yang semula terjadwal 29 Juni 2018 disesuaikan menjadi 30 Juni 2018.
“Rangkaian tahapan pelayanan PPDB DKI Jakarta yang semula berlangsung hari Rabu sampai dengan Jumat [27-29 Juni], digeser menjadi Kamis hingga Sabtu, 28 sampai 30 Juni 2018. Demikian adanya, semoga dapat dimaklumi masyarakat,” kata Bowo menyangkut pemunduran jadwal PPDB terimbas Pilkada Serentak 2018.