TEMPO.CO, Tangerang - Petahana Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada kabupaten Tangerang, hari ini. Ahmad Zaki mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Tangerang bersama Mad Romli alias Ombi sebagai calon Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023.
Tak hanya Zaki, anggota keluarganya pun tak bisa ikut mencoblos di Pilkada Kabupaten Tangerang. Kenapa Zaki dan keluarga tak menyoblos?
Baca: Pilkada Serentak, 1 Juta Warga Tangerang Hadapi Kotak Kosong
"Saya kan warga Tangerang Selatan,"kata Zaki kepada Tempo, Selasa, 26 Juni 2018.
Namun Ahmad Zaki memastikan kalau calon wakilnya Ombi akan menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kabupaten Tangerang. "Kalau Haji Ombi nyoblos di Balaraja," Zaki menambahkan.
Pada Rabu siang, Ahmad Zaki dan Ombi akan memantau perolehan suara di Gedung DPD Golkar Tigaraksa. Baik Zaki dan Ombi merupakan kader partai Golkar.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Kotak Kosong Menjadi Ancaman di Tangerang
Pasangan dari Partai Golkar ini didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Sama dengan Kota Tangerang, pemilihan kepala daerah Kabupaten Tangerang juga hanya diikuti satu pasangan calon.
Baca: Pastikan Libur Pilkada Serentak 2018, Tangerang Lakukan Ini
Ahmad Zaki yang merupakan petahana menggandeng Ombi yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Pasangan ini akan melawan kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menargetkan 80 persen partisipasi pemilih dalam pilkada 2018 ini.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Apa Saja Harapan Polres Kota Tangerang?
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berjumlah 1.843.188 orang, terdiri dari 931.676 pemilih laki-laki dan 911.512 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 29 kecamatan.
Ali mengatakan, meski hanya diikuti satu pasangan calon, KPU berharap pemilih tetap berpartisipasi dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 Juni 2018.
Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional karena pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
Sebelumnya, Penjabat sementara Bupati Tangerang Komarudin juga sudah mengeluarkan surat keputusan Bupati Tangerang yang ditetapkan 22 Juni 2018. Surat tentang libur pilkada serentak itu memerintahkan agar instansi pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan, dinas juga badan usaha milik daerah termasuk perusahaan swasta meliburkan pegawai dan karyawan pada 27 Juni 2018.
"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar datang ke TPS,"kata Komarudin.
Dalam surat edarannya, Komarudin meminta perusahaan tetap memberikan upah pada pekerjanya yang libur untuk memenuhi kewajiban melakukan pemungutan suara dalam pilkada kabupaten Tangerang.