TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka perayaan HUT Jakarta, Pemprov DKI membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembebasan denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juli 2018.
"Kalau anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya tapi tidak ada dendanya," kata Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juni 2018.
Baca: Begini Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Digital
Selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov DKI juga memberi penawaran lain bagi warganya dalam rangka perayaan HUT Jakarta. Di hari libur Pilkada, 27 Juni 2018, warga digratiskan tiket masuk empat wisata dan museum.
"Ancol, Ragunan, dan museum-museum digratiskan, yang penting membawa KTP Jakarta," kata Anies.
Baca: Mudahkan Pembayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital
Pemprov DKI akan menggelar Jakarta Karnaval pada 8 Juli mendatang. "Event-event terkait ulang tahun kita selenggarakan bulan Juli. Sebagian warga Jakarta masih mudik," kata Anies Baswedan.
Menurut Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Dwi Wahyu, pemutihan pajak kendaraan bernotor berlaku untuk sepeda motor dan mobil. Selain itu, lanjut Wahyu, denda yang dibebaskan tidak mengenal batas waktu. Penunggak pajak tahunan tetap mendapat keringanan bebas denda.
Baca: Separuh Pemilik Roda 2 Maupun 3 di DKI Tak Bayar Pajak Kendaraan
Walau tidak menyebutkan data, Wahyu berujar penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta lumayan banyak. "Kita buat pemutihan denda agar warga lebih rajin bayar pajak," kata Wahyu.